E-Government


Definisi e-government
The World Bank Group mendefinisikan E-Government sebagai:
E-Government refers to the use by government agencies of information technologies (such as Wide Area Networks, the Internet, and mobile computing) that have the ability to transform relations with citizens, businesses, and other arms of government.
Definisi lain dari referensi [2]:
Electronic government, or "e-government," is the process of transacting business between the public and government through the use ofautomated systems and the Internet network, more commonly referred to as the World Wide Web.
Pada intinya E-Government adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara Pemerintah dan pihak-pihak lain. Penggunaan teknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk baru seperti: G2C (Government to Citizen), G2B (Government to Business Enterprises), dan G2G (inter-agency relationship).

Inisiatif E-Government di Indonesia
Sebetulnya inisiatif E-Government di Indonesia sudah dimulai sejak beberapa waktu yang lalu. Dalam inisiatif Nusantara 21, Telematika, dan saat ini Telematika versi dua (Tim Koordinasi Telematika Indonesia) topik E-Government sudah muncul. Inisiatif implementasi E-Government di Indonesia antara lain:
• Penayangan hasil pemilu 1999 secara on-line dan real time.
• RI-Net. Sistem ini menyediakan email dan akses Internet kepada para pejabat. Informasi lengkap dapat diperoleh di www.ri.go.id
• Info RI. Penyedia informasi dari BIKN.
• Penggunaan berbagai media komunikasi elektronik (Internet) di beberapa pemerintah daerah tempat.

Informasi diatas merupakan referensi yang saya dapatkan dari Internet, Informasi yang di hasilkan benar-benar bisa menjadi suatu hal yang tepat untuk bisa membuat e-government menjadi Implementasi yang diharapkan.

0 komentar:

Post a Comment