Transaksi


E-Transaksi
Transaksi melalui Internet atau s'cara online merupakan suatu fenomena yangs ednag trend saat inni di kalangan masyarakat.
Transaksi yang dpaat menjadikan waktu menjadi efisien tidak memerlukan suatu waktu lain untuk bertransaksi.
(WWW).
Keuntungan dan kerugian di dalam bertransaksi online sangatlah terjadi didalam sistemnya keuntungan yang terjadi timbulnya waktu efisien terhapad transaksi
tetapi kerugian transaksi,sangatlah menjadi prioritas utama dalam transaksi online.
Kekhawatiran orang akan transaksi online adalah "Apakah Transaksi bisa berjalan dengan baik, dalam artian bisa saling menguntungkan untuk pemesan."

Ketakutan yang timbul dalam bertransaksi online merupakan sebuah kekurangan dalam hal keamanan & kepercayaan dari pemesan dalam bertransaksi.
Seharusnya pada saat ini dibuat suatu sistem Keamanan atau pertauran IT tentang transaksi Online.
yaitu membuat suatu peraturan di dunia Internasional tentang transaksi online. yaitu, peraturan dari setiap negara-negara atau organisasi Information of Technology PBB dengan membuat peraturan yang berdasarkan. yaitu : " setiap website online yang bertujuan berttransaksi untuk penjualan(online), harus terdaftar si dalam Instansi/Organisasi yang menangani Dunia Information of Technology.
Sehingga setiap2 negara-negara dapat memberikan suatu akses ke Public tentang website-website yang telah resmi dan mempunyai suatu licensi terhadap peraturan IT di setiap negara.
Sehingga para pengguna Internet dapat merasakan suatu jaminan yang ada dalam bertransaksi Online dan juga dapat meminimalkan keraguan dan kejahatan untuk bertransaksi Online.

0 komentar:

Post a Comment