Hak Cipta atas Kekayan Intelektual


Hak Cipta dalam kekayan Intelektual sangatlah luas ada di dalam setiap Individu setiap orang. Hak cipta yang telah di kreasikan oleh seseorang denga suatu daya pikir dan kreatif dari diri seseorang tersebut.

Hak cipta yang luas sangatlah membuat suatu kesenjangan di dalam kehidupan sosial dengan memanfaatkan hak cipta menjadi suatu bisnis yang mungkin dari pencipta yang menciptakan suatu ciptaan dengan penuh Intelektual yang dimiliki.

0 komentar:

Post a Comment